twitter
rss

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari menuturkan, selama ini PAPE (Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek) yang ada merupakan produk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan belum diperbarui sejak diterbitkan pada 1998.

"Kami ingin menggantinya dengan yang baru, dan nantinya merupakan produk Bapepam-LK, bukan lagi dari BEI lagi agar dasar hukumnya lebih kuat," kata Etty, di sela Forum on Strengthening the Integrity of Indonesia's Capital Markets, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/4).

PAPE direvisi standar akuntasi yang beredar EAI pedoman atas dasar akuntasi. Etty yang juga merupakan salah satu anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan mengatakan penggantian PAPE itu dilakukan sekaligus untuk menggantikan dasar akuntansi yang digunakan perusahaan efek selama ini, yaitu pernyataan standar akuntansi dan keterbukaan (PSAK) No.42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek. Sehingga, terjadi kekosongan hukum yang secara khusus mengatur pencatatan akuntansi produk investasi pasar modal itu. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, saat ini perusahaan sekuritas, bank dan perusahaan terbuka menggunakan PSAK 50 dan 55.

0 comments:

Post a Comment